Bahwa melalui Azas persamaan hak didepan hukum serta konsidi yang ada, maka sarjana Syariah berkedudukan sama dengan sarjana hukum sehingga berhak menjadi advokat. Adapun peluang dan tangtangan sarjana syariah tidak lain adalah UU No.18 Th.2003 tentang Advokat lebih khusus yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3.